Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Agninastiti, Ken Nissa
Rahayu, Rahayu
Farida, Elfia
Subject
Law
Datestamp
2025-02-17 02:16:28
Abstract :
Banyaknya pihak yang menggunakan media elektronik sebagai alat komunikasi dan transaksi mengakibatkan dapat terjadinya aksi pencurian data pribadi. Beberapa negara ASEAN sudah memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi tersebut, misalnya Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, data yang dikumpulkan bersumber dari data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Perlindungan data pribadi merupakan manifestasi dari Hak atas Privasi yang merupakan hak konstitusional yang tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, oleh karena itu aksi pencurian data pribadi merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Indonesia tidak memiliki lembaga khusus untuk melindungi data pribadi, sebaliknya Singapura telah memiliki Personal Data Protection Act (PDPA) dan Personal Data Protection Comission (PDPC) sebagai bukti keseriusan dalam perlindungan data pribadi tersebut.
KATA KUNCI: Pencurian data pribadi, Indonesia, Singapura