DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN PASAL 73(b)(iii) PERJANJIAN TRIPS SEBAGAI BENTUK ALASAN KEAMANAN NASIONAL DALAM KASUS PELARANGAN PENYIARAN ANTARA ARAB SAUDI DENGAN QATAR. - 008 HI 2021
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
UTAMA, FACHRIZI WIRA
Priyono, F. X. Joko
Paulus, Darminto Hartono
Subject
Law 
Datestamp
2025-02-14 08:48:06 
Abstract :
ABSTRAK Perjanjian TRIPs merupakan salah satu perjanjian internasional dalam World Trade Organization (WTO) yang bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional serta mempromosikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang efektif. Dalam pelaksanaan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual, terdapat pasal pemberlakuan pengecualian ketentuan yang membenarkan adanya perlakuan penyimpangan dari prinsip dasar Perjanjian TRIPs. Pemberlakuan penyimpangan dari prinsip dasar tersebut terdapat di dalam Pasal 73 Perjanjian TRIPs dimana pasal ini mengatur mengenai pengecualian keamanan (Security Exceptions). Ketentuan ini digunakan apabila suatu negara anggota Perjanjian TRIPs melakukan tindakan sepihak terhadap tindakan yang dilakukannya dengan alasan untuk melindungi kepentingan internal negaranya. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan hukum ini ialah mengenai penerapan Pasal 73(b)(iii) Perjanjian TRIPs dalam perselisihan sengketa pelarangan penyiaran yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap saluran beIN Sports milik Qatar (WTO-DS567: Measures concerning the Protection of Intellectual Property Rights). Penulisan hukum ini dibuat dengan tujuan agar pembaca dapat mengetahui makna dan ruang yang terdapat dalam Pasal 73(b)(iii) Perjanjian TRIPs serta menganalisis apakah tindakan pemerintah Arab Saudi dalam memblokade saluran beIN Sports yang berbasis di Qatar sudah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 73(b)(iii) Perjanjian TRIPs. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 73(b)(iii) Perjanjian TRIPs merupakan berfungsi untuk mencegah negara melakukan tindakan yang dianggap penting untuk melindungi aset dan kepentingan internal negaranya. Negara dapat menerapkan pasal tersebut apabila terjadinya perang dan keadaan darurat dalam hubungan internasional. Dalam Laporan Panel WTO Saudi Arabia ? Protection of IPRs, bentuk tindakan yang diidentifikasi oleh Arab Saudi berdasarkan Pasal 73(b)(iii) Perjanjian TRIPs adalah kepentingan yang berkaitan dengan fungsi dasar negara, yaitu perlindungan wilayah dan penduduknya dari ancaman eksternal, serta pemeliharaan hukum dan ketertiban umum dalam negaranya sehingga penerapan Pasal 73(b)(iii) yang dilakukan oleh Arab Saudi tidak tepat. Meskipun penerapan alasan keamanan nasional diperbolehkan dalam Perjanjian TRIPs, setiap negara harus mempertimbangkan berbagai aspek, fakta yang memungkinkan dalam pelaksanaan pengecualian keamanan nasional. Kata kunci: Perjanjian TRIPs, Keamanan Nasional, Security Exceptions 
Institution Info

Universitas Diponegoro