Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Hanum, Hafzah Chalidah
Turisno, Bambang Eko
Widanarti, Herni
Subject
Law
Datestamp
2025-02-18 02:03:46
Abstract :
Perkawinan dibentuk antara suami dan istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal. Perkawinan dapat putus karena dilanggarnya hak dan kewajiban suami dan istri. Apabila keduanya melalaikan kewajibannya maka masing-masing dapat mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan. Perceraian beserta akibatnya dapat terjadi jika terpenuhi alasan-alasan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini berupa pertama, kesesuaian alasan perceraian dalam putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dengan Undang-Undang Perkawinan. Kedua, akibat hukum yang ditanggung para pihak atas keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis-empiris secara deskriptif analisis yaitu analisis terhadap data primer terkait penerapannya di masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menggunakan data primer berupa wawancara terhadap hakim terkait. Dilakukan pendekatan kasus dalam melakukan penelitian dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk dapat bercerai harus disertai alasan yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan alasan tersebut harus bisa dibuktikan kebenarannya. Meskipun dengan alasan yang sama, kedua putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menghasilkan putusan yang berbeda karena alasan yang dibuktikan. Bagi yang tidak diputus untuk bercerai maka akibat hukum adalah masih berlaku bagi para pihak dalam hal kewajiban sebagai suami istri. Bagi yang diputus untuk bercerai maka akibat hukum yang harus ditanggung bagi para pihak adalah berupa pemberian hak asuh anak, pemenuhan nafkah, dan pembagian harta bersama. Diberikan pula saran agar terdapat pengaturan lebih mengenai uraian perbuatan dalam alasan perceraian dan mengenai akibat hukum dalam Undang-Undang Perkawinan.
Kata Kunci : Alasan Perceraian, Akibat Hukum