DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PENJAMINAN HAK TANGGUNGAN PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/KBPN) NOMOR 5 TAHUN 2020 DI KABUPATEN GROBOGAN (Studi Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Total View This Week0
Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Shabrina, Lina
Dewi, IGA Gangga Santi
Ardani, Mira Novana
Subject
Law 
Datestamp
2025-02-28 02:31:03 
Abstract :
Hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagai jaminan utang dan memberikan kedudukan istimewa bagi kreditor terhadap kreditor lain. Untuk meningkatkan pelayanan hak tanggungan agar efektif, efisien serta sesuai perkembangan hukum dan teknologi, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional penerbitkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik pada 8 April 2020. PT. Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwodadi (Perseroda) merupakan BPR yang melayani penjaminan hak tanggungan secara elektronik. Dari data yang diperoleh sejak bulan Juli 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat 86 sertipikat hak atas tanah yang sudah selesai di proses hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses penjaminan hak tanggungan dan mengetahui hambatan dalam proses penjaminan hak tanggungan elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis, yaitu metode penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan implementasinya di lapangan. Hasil penelitian menunjukan proses penjaminan hak tanggungan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwodadi (Perseroda) dilakukan dengan tahapan pengajuan kredit oleh debitor, tahapan analisis, tahapan pemberian kredit dengan dibuatkan APHT oleh PPAT, kemudian pendaftaran hak tanggungan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020, dimana penyampaian akta pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh PPAT melalui sistem, setelahnya bank melakukan pendaftaran hak tanggungan menggunakan sistem hak tanggungan elektronik. Hambatan yang terjadi diantaranya sistem yang sering error dan lambat, kendala pada sinyal/jaringan internet, kelalaian PPAT dalam pembuatan APHT. Hambatan tersebut menyebabkan posisi kreditor masih kreditor konkuren. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Sistem Terintegrasi Elektronik, Perbankan 
Institution Info

Universitas Diponegoro