Institusion
Universitas Diponegoro
Author
Pangestu, Galih Aji
Priyono, Ery Agus
Widanarti, Herni
Subject
Law
Datestamp
2025-02-28 03:55:28
Abstract :
Pasal 1266 KUHPerdata mengatur mengenai pembatalan perjanjian yang memenuhi syarat batal. Jika dilihat secara tekstual pembatalan perjanjian harus melalui pengadilan. Meskipun terdapat frasa ?harus? namun dalam pelaksanaannya seringkali Pasal 1266 KUHPerdata dikesampingkan. Perbedaan antara pelaksanaan dan bunyi norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945 untuk itu, perlu dilakukan harmonisasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif-analitis, dan menggunakan data sekunder, serta menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat urgensi untuk melakukan harmonisasi Pasal 1266 KUHPerdata, harmonisasi dapat dilakukan dengan membuat UU tentang Perikatan.
Kata kunci: urgensi, harmonisasi, pasal 1266 KUHPerdata, kepastian hukum