DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (Studi kasus Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Tmt)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Pamungkas, Christian Yulio Putra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-18 08:12:08 
Abstract :
Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagai korbannya merupakan salah satu masalah sosial yang meresahkan masyarakat sehingga perlu dicegah dan ditanggulangi bahkan untuk diberikan perlindungan khusus bagi korban tindak pidana tersebut. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dapat diberikan degan berbagai cara, tergantung pada penderitaan/kerugian yang diderita oleh korban. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur, mengetahui apakah putusan Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN.Tmt apakah sudah sesuai undang- undang perlindungan anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan yuridis normatif yaitu menggunakan banyak pendekatan sesuai dengan isu atau permasalahan yang dibahas dan menggunakan deskriptif analitis adalah suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel. Kejahatan atau tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa dan korbannya disini adalah anak, seorang anak seharusnya dilindungi sebagai tunas bangsa, Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak dibagi menjadi dua, yakni faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencabulann terhadap anak dikarenakan adanya kelainan seksual atau biasa disebut paraphilia yang menyimpang seperti pelaku memiliki orientasi seksual terhadap anak (pedofilia). Dengan adanya putusan tersebut maka menurut penulis berpendapat bahwa hakim telah menjatuhkan putusan yang sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak karena dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum saudara terpidana di tuntut sesuai dengan pasal yang ada di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Kata Kunci: Pencabulan anak dibawah umur,Perlindungan anak dibawah umur 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang