DETAIL DOCUMENT
RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENCURIAN RINGAN DI POLSEK BANYUMANIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Wati, Duwik Novita
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-29 02:19:24 
Abstract :
Penyelesaian perkara melalui restorative justice dapat mempercepat penyelesaian kasus sehingga dapat mengurangi penumpukan kasus di pengadilan dan juga dapat mengurangi kapasitas berlebih pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Pada dasarnya banyak keuntungan yang didapatkan melalui konsep restorative justice , namun dibalik keunggulan tersebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui konsep restorative. Selama ini banyak masyarakat beranggapan bahwa perkara pidana hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan dengan proses persidangan Panjang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Yuridis merupakan pendekatan suatu masalah berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada, sedangkan empiris yakni penelitian yang menekankan pada kenyataan atau fakta-fakta yang terdapat di lapangan yang erat kaitannya dengan penyelesaian Penyelesaian Perkara Pidana Pidana Pencurian Ringan di Polsek Banyumaik.Penyelesaiaan perkara pidana melalui konsep restotative justice khususnnya pada pelaku tindak pencurian ringan sudah diberlakukan. Dalam fakta di lapangan banyak kasus pencurian ringan khususnya terjadi karena faktor kemiskinan sehingga medorong pelaku untuk melakukan pencurian guna memenuhi kebutuhann sehari ? hari. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan restorative justice tidak selalu berjalan lancar. Hal ini dikarena beberapa faktor , baik faktor dari pihak ? pihak yang berperkara karena terkadang tidak menghendaki untuk dilakukan restorative justice, ataupun bisa diakibatkan karena tidak terjadinya kesepakatan bersama antara pihak ? pihak yang bersengketa. Sudah saatnya penyelesaian tindak pidana ringan melalui restorative justice perlu dikodifikasikan ke dalam peraturan perundang-undangan atau dimasukkannya konsep restorative justice ke dalam KUHP maupun KUHAP yang baru di dalamnya. Diharapkan pihak kepolisian dapat lebih memberikan pemahaman hukum kepada pihak ? pihak yang berperkara bahwasanya penyelesaian melalui pengadilan cukuplah panjang proses dan prosedurenya serta memakan waktu yang cukup lama. Kata Kunci : Restorative justice,pidana ringan, penyelesaiaan 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang