DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ( Studi Kasus Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN SMG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Ayu, Anindya Kusumaning
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-29 03:11:34 
Abstract :
Perdagangaan orang adalah tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui Kasus perdagangan orang yang ada di semarang dan diputus pada putusan Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN.Smg, mengetahui putusan hakim sudah sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana cara penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dan merupakan penelitian deskriptif analisis, yaitu metode yang dipakai untuk menggambarkan kondisi atau keadaan yang sedang terjadi. Perdagangan orang bukan lah hal sepele dan harus di berantas karena dapat merugikan orang lain dan bahkan mencederai HAM. Pelanggaran HAM yang dimaksud seperti kerja paksa, eksploitasi seksual dan tenaga kerja, kekerasan, serta perlakuan sewenang-wenang terhadap para korbannya. Penerapan hukum pidana pada tindak pidana perdagangan orang dalam perkara putusan nomor 138/Pid.Sus/2022/PN.SMG telah sesuai karena telah memenuhi unsur yang ada pasal 2 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang di Indonesia karena terbukti bertentangan dengan isi undang undang yang ada dan terdakwa di tuntut dan dijatuhi hukuman oleh hakim sebagaimana mestinya. Kata kunci : Perdagangan orang, Tindak pidana 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang