DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DIMEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Nomor : 259/Pid.Sus/2019/PN Bir)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Sari, Nia Yunita
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-29 04:28:19 
Abstract :
Marakanya penggunaan teknologi canggih masa kini menyebabkan berbagai perubahan yang berdampak besar bagi masyarakat, salah satunya adalah penggunaan media sosial yang juga berkaitan dengan kebebasan berekspresi atau berpendapat. Tentu kebebasan berekspresi dalam penggunaan media sosial tersebut menjadi sebuah langkah yang positif dan berkembang saat ini, akan tetapi juga menimbulkan dampak negatif. Sehingga seseorang dapat dengan mudah menyebarkan dan memprovokasi seseorang, mencemarkan nama baik atau melakukan tindakan tercela lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor seseorang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di sosial media dan untuk mengetahui dan menganalisis sanksi pidana terhadap sanksi pidana pencemara nama baik di media sosial berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normative, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Metode analisis data mengunakan metode analisis kuantitatif. Faktor seseorang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial yaitu adanya faktor dari internal sendiri yaitu sendiri sakit hati, adanya sifat tidak ketidak hati-hatian sedangkan faktor eksternal yaitu Sumber daya manusia faktor lingkungan pergaulan, faktor ekonomi , faktor politik, faktor rendahnya tingkat pendidikan, faktor kurangnya kesadaran hukum oleh pelaku kejahatan pencemaran nama baik. Putusan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum atau undang-undang yang berlaku di negara Indonesia berdasarkan pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik. Kata Kunci : Teknologi informasi, Media Sosial, Faktor Pencemaran Nama Baik 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang