DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS SANKSI TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN PP NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 130/Pid.B-LH/2021/PT PBR
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Nugrahwat, Fitria Rahayu Ari
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-01 02:57:14 
Abstract :
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada disekitar manusia dan berhubungan timbal balik. Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang antara makhluk hidup dan komponen abiotik lainnya. Oleh karena itu, kita diwajibkan untuk melindungi dan melestarikan fungsi lingkungannya. Pencegahan terhadap berkurangnya kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam agar tetap terpelihara keberadaan dan kegunaannya untuk keberlanjutan pembangunan, dan setiap pembangunan harus dilandasi oleh dasar-dasar pertimbangan pelestarian dan sumber daya alam tersebut. Penulisan penelitian untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pencemaran lingkungan hidup, sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup serta menganalisis putusan hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada perkara Nomor: 130/Pid.B-LH/2021/PT PBR. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data dari studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan reduksi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor yang mempengaruhi terjadinya pencemaran lingkungan hidup adalah adanya sifat serakah manusia dalam mengekploitasi dan menggunakan sumber daya alam secara berlebihan tanpa memikirkan dampak kedepannya, proses pengolahan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang salah dapat merusak lingkungan hidup dan mengakibatkan matinya flora dan fauna. Sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup ada sanksi pidana dan perdata. Penyelesaian pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku diupayakan untuk mendapat keadilan dengan memberikan sanksi yang sesuai. Kemudian, pertimbangan keputusan hakim pada perkara Nomor: 130/Pid.B-LH/2021/PT PBR yang dianalisis penulis, hakim memutus suatu tindak pidana pencemaran lingkungan hidup berupa kelalainnya yang mengakibatkan terbakarnya area perkebunan sawit milik PT Wana Subur Sawit Indah yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup, matinya flora dan fauna, serta merusak ekosistem dan habitat makhluk hidup. Kata kunci : Lingkungan, Pencemaran, Sanksi pencemaran lingkungan, Putusan Hakim 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang