Abstract :
Kejahatan adalah tindakan yang merugikan, terlebih lagi dalam kasus
penganiayaan, namun tidak serta merta dijadikan sebagai bahan kriminalisasi,
melainkan digunakan sebagai upaya pembelaan terpaksa. Penulisan melakukan
penelitian untuk mengetahui nilai-nilai keadilan serta analisis putusan hakim terhadap
upaya pembelaan terpaksa dalam kasus penganiayaan pada putusan pengadilan
Nomor: 32/PID.B/2021/PN.DGL. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah
yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan mengumpulkan data dari
data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan deskriptif analitis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai keadilan dalam putusan hakim terhadap
upaya pembelaan terpaksa dalam kasus penganiayaan putusan pengadilan Nomor
:32/PID.B/2021/PN.DGL sudah sesuai dengan undang-undang. Analisis putusan
hakim terhadap upaya pembelaan terpaksa dalam kasus penganiayaan pada perkara
Nomor :32/PIDB/2021/PN.DGL yang dianalisis penulis, dengan segala pertimbangan
yuridis maupun non yuridis, Hakim memutus Lepas bahwa terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan, akan tetapi tidak dapat dijatuhi
pidana karena didasarkan pada pembelaan terpaksa (noodweer). Kesimpulan dari hasil
penelitian
didapatkan bahwa putusan hakim dalam putusan pengadilan
nomor:32/PID.B/2021/PN.DGL telah memberikan nilai-nilai keadilan dan memutus
putusan lepas karena Tindakan yang dilakukan merupakan upaya pembelaan terpaksa.
Kata kunci : Upaya pembelaan terpaksa, Penganiayaan, Analisis putusan hakim