DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI DESA BANGLARANGAN KABUPATEN PEMALANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
SAHARA, SYAHDAN
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-01 04:04:58 
Abstract :
Pemerintahan desa merupakan unit terkecil pada struktur pemerintahan daerah, pemerintahan desa memiliki tugas dan kewenangan tersendiri sebagaimana diatur melalui perundang-undangan. Perangkat desa berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, membantu pemerintah desa khususnya kepala desa atau yang disebut dengan nama lain. Untuk mewujudkan desa yang maju dan mandiri diperlukan kerjasama antara perangkat desa dengan masyarakat. Kepala desa, dibantu oleh perangkat desa, memainkan peran penting dalam membangun dan menyelenggarakan pemerintahan desa. Banyaknya permasalahan terkait birokrasi menunjukkan rusaknya tatanan birokrasi dan integritas sumber daya manusia di dalamnya. Penyimpangan?penyimpangan terjadi tidak hanya karena aturan yang berlaku namun sumber daya manusia sangat menentukan pelaksanaan suatu ketentuan yang dibuat pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Banglarangan Kabupaten Pemalang serta Dampak yang ditimbulkan akibat politisasi dalam implementasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Desa Banglarangan Kabupaten Pemalang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris, Spesifikasi penelitian bersifat diskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan proses penting untuk mendapatkan perangkat desa yang profesional. Perangkat desa inilah yang akan membantu kepala desa menjalankan pemerintahan desa.Namun, setiap kewenangan yang diberikan akan sejalan dengan beban tanggungjawab yang mengikutinya. Tujuannya, tidak lain untuk mencapai kesejahteraan rakyat lokal, bukan justru memicu adanya konflik kepentingan maupun penyelewengan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Dampak Yang Ditimbulkan Akibat Politisasi Dalam Implementasi Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Banglarangan Kabupaten Pemalang dampak yang ditimbulkan Seperti yang paling banyak terjadi yaitu praktik jual beli jabatan pada birokrasi pemerintahan yang termasuk dalam komersialisasi birokrasi pada saat ini paling banyak dilakukan dan menjadi patologi birokrasi. Kata kunci : Pemerintahan Desa, Perangkat Desa, Birokrasi 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang