DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENGARUH TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN HAKIM NO.562/PDT.G/2021/PA.KDS TENTANG PERCERAIAN KARENA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
HERMANSYAH, REZA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-02 01:53:34 
Abstract :
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu faktor yang dapat mempengaruhi tindak pidana KDRT terhadap perceraian, dan Bagaimanakah pengaruh tindak pidana KDRT terhadap perceraian di Pengadilan Agama Kota Kudus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang dapat mempengaruhi tindak pidana KDRT terhadap perceraian di Kecamatan Dawe Kota Kudus. Metode yang digunakan yaitu metode Yuridis Sosilogis. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai faktor yang dapat mempengaruhi tindak pidana KDRT yaitu faktor intern dan faktor eksteren faktor intern seperti faktor ekonomi atau keuangan keluarga, sedangkan faktor eksteren seperti adanya campur tangan dari keluarga salah satu pasangan. Sedangkan pengaruh tindak pidana KDRT terhadap perceraian yaitu dalam ketepatan memutuskan perkara perceraian disebabkan KDRT, yang bisa menjadi pertimbangan Hakim agar dalam putusannya dapat menjadi putusan yang benar-benar memberikan perlindungan hukum, memenuhi rasa keadilan, memulihkan hak-hak si korban, yaitu Menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tantang PKDRT sebagai bahan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama. Kesimpulan dalam penelitian ini faktor yang dapat mempengaruhi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perceraian yaitu faktor intern dan faktor eksteren Sedangkan pengaruh tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu dalam ketepatan memutuskan perkara perceraian disebabkan KDRT, point penting yang bisa menjadi pertimbangan Hakim yaitu Menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tantang PKDRT sebagai bahan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama. Saran dalam penelitian ini yaitu untuk suami istri hendaknya mempertimbangkan terlebih dahulu jika akan memutuskan suatu perceraian karena hal tersebut dapat berdampak pada banyak hal salah satunya kepada anak. Kepada penegak hukum, memberikan keadilan yang seadil adilnya. Kata Kunci : Tindak Pidana, KDRT, Perceraian 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang