DETAIL DOCUMENT
STUDI YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM YANG DI NYATAKAN BATAL DEMI HUKUM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 451/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Bar)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
taufiq, Muhammad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-03-14 02:32:10 
Abstract :
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Loan Agreement antara Nine AM Ltd. dengan PT. Bangun Karya Pratama Lestari batal demi hukum sudah sesuai dengan hukum perjanjian atau tidak dan untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar tentang pembatalan perjanjian pinjam-meminjam uang. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif (normative legal research) dengan menggunakan pendekatan penelitian undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil penelitian ini yaitu 1) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah sesuai dengan hukum perjanjian bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Hal ini disebabkan karena Loan Agreement telah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu tidak terpenuhinya unsur suatu sebab yang halal dan bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Bahasa serta Pasal 1339 KUH Perdata yang menentukan bahwa suatu perjanjian tidak hanya terikat terhadap apa yang secara tegas disetujui dalam perjanjian tersebut, tetapi juga terikat oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang maka batal demi hukum. Perjanjian ini sesuai nilai keadilan karena sudah adil untuk kedua belah pihak Kata kunci : Pinjam meminjam, perjanjian, putusan haki 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang