Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
PRASASTI, AGUNG AYU AULINA
Subject
L Education (General)
Datestamp
2024-09-02 04:13:26
Abstract :
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut system demokrasi. Secara sempit demokrasi dapat dimaknai sebagai mekanisme atau metode politik untuk memilih pemimpin, demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari rakyat oleh
rakyat dan untuk rakyat yang dilakukan melalui mekanisme Pemilu. Politik uang adalah praktik memberikan uang atau barang kepada pemilih atau pejabat untuk mempengaruhi keputusan mereka dalam pemilihan umum atau kebijakan
politik. Ini bisa melibatkan pembayaran langsung kepada pemilih, imbalan untuk dukungan politik, atau penyalahgunaan dana kampanye. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji secara cermat mengenai Tindak Pidana Politik Uang Yang
Dilakukan Partai Politik Pada Pemilu Tahun 2024. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mana penelitiannya bersumber dari data sekunder, sumber penelitiannya diambil dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, pendapat para pakar serta hal yang bersifat menunjang dalam melakukan penelitian hokum normatif . Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penyebab politik uang adalah latar belakang ekonomi masyarakat yang masih rendah yang memudahkan masyarakat menerima pemberian dan janji yang diberikan oleh calon anggota legislatif serta adanya anggapan masyarakat bahwa hak pilih merupakan aset yang berharga sehingga siapapun yang menginginkannya harus mengeluarkan biaya yang sepadan.
Kata Kunci : Pemilu, Partai Politik, Politik Uang