Abstract :
Corporate Social Responsibility atau yang juga bisa disebut sebagai tanggung
jawab sosial perusahaan bukan hanya tanggung jawab perusahaan terhadap undang
undang akan tetapi juga tanggung jawab perusahaan kepada komunitas atau
masyarakat sekitar. Sebab masyarakat sekitar menjadi salah satu stakeholder yang
berpengaruh terhadap jalannya proses produksi perusahaan. Dengan pokok masalah
yang ada, skripsi ini bertujuan agar sejauh mana Corporate Social Responsibilty
yang dilakukan oleh PT. Gendhis Multi Manis terhadap pasal 74 Undang Undang
No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga terhadap masyarakat sekitar.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu dimana penelitian
dilakukan dengan meninjau masalah yang diteliti dari segi ilmu hukum dengan
mengkaji peraturan perundang-undangan dan dengan melihat serta mengaitkan
dengan kenyataan yang ada didalam implementasinya yang bertujuan untuk
mendeskripsikan kegiatan atau peristiwa kegiatan atau peristiwa alamiah. Hasil dan
pembahasan dari penelitian ini adalah PT Gendhis Multi Manis telah mekasanakan
Corporate Social Responsibility dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat
sekitar dan telah mekasanakan kewajiban terhadap pasal 74 Undang Undang No 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kata Kunci : CSR, UUPT,Law and Economic