Abstract :
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Konstitusi, "Negara Indonesia
adalah Negara Hukum," semua aspek kehidupan publik, bangsa, dan negara harus
didirikan di atas supremasi hukum untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Dengan demikian, Indonesia adalah negara hukum. Tujuan hukum adalah untuk
membangun dan menegakkan kerukunan dan ketertiban dalam kehidupan
masyarakat. Dalam penelitian ini penulis meneliti terkait dengan penahanan
seseorang di rumah tahanan yang merupakan tindakan serius karna melibatkan
pembatasan kebebasan individu. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan
bahwa hak-hak asasi individu yang ditahan tetap dihormati dan dilindungi.
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki implementasi hak-hak tahanan di
rumah tahanan negara kelas ll kota salatiga dan upaya apa saja yang dapat
dilakukan apabila hak-hak dari tahanan tersebut tidak terpenuhi. Metode yang
digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak-
hak sudah sepenuhnya terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan, dapat
dilihat tindakan dari kepala rutan menanyakan langsung perihal keluh kesah para
warga binaan dan langsung melakukan perubahan. Kesimpulan dari penelitian ini
adalah, perlindungan hak-hak tahanan di rumah tahanan memerlukan upaya yang
terus-menerus dan kolaboratif dari para petugas rutan. Dengan meningkatkan
kesadaran, menerapkan kebijakan yang efektif, dan memperkuat mekanisme
pengawasan, kita dapat memastikan bahwa tahanan tetap diperlakukan dengan
adil dan manusiawi.
Kata Kunci: Tahanan, Rumah Tahanan, Hak-hak Tahanan