DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA (PERWAL) SEMARANG NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENGENDALIAN PENGGUNAAN PLASTIK GUNA MENCIPTAKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT DI KELURAHAN TAMBAKAJI KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Puspitaningrum, Ira Anggita
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2024-10-23 01:58:35 
Abstract :
Skripsi yang berjudul ?Implementasi Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik Guna Menciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat Di Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang? dilatar belakangi oleh permasalahan sampah merupakan permasalahan yang sangat krusial jika tidak ditangani dengan benar. Sumber sampah terbanyak berasal dari pemukiman. Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan merupakan salah satu wilayah penyumbang sampah di Kota Semarang. Dalam kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang belum mengganti plastik dengan kantong ramah lingkungan. Bahkan terdapat pula toko modern yang masih menyediakan kantong plastik berbayar. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Fokus penelitian ? Implementasi Perturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik Guna Menciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat Di Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang? dengan 4 indikator 1) sumber daya yang digunakan dalam proses implementasi, 2) komunikasi yang digunakan dalam proses implementasi, 3) disposisi atau tanggapan masyarakat terkait adanya peraturan walikota nomor 27 tahun 2019, 4) implementing organization atau badan-badan yang bertanggungjawab terhadap Implementasi Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut 1) sumber daya yang ada masih kurang memadai. Baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusianya. 2) komunikasi yang dilakukan oleh lurah tambakaji sudah melibatkan berbagai sektor baik dari masyarakat umum, pelaku usaha, dan pihak akademisi. 3) Tanggapan masyarakat dan para pelaku usaha di wilayah kelurahan tambakaji sangat bagus. Namun juga dapat dilihat bahwa masyarakat dan para pelaku usaha menyayangkan belum tegasnya pemerintah dalam pelaksanaan peraturan walikota nomor 27 tahun 2019 tentang pengendalian penggunaan plastik tersebut. 4) Tidak ada pembagian kewenang secara khusus dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Namun, jika tanggungjawab merupakan tanggungjawab bersama. Kata kunci : implementasi, penggunaan plastik. 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang