DETAIL DOCUMENT
SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 26/Pid.Sus/2020/PN Byw)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
MARTOMO, -
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2024-10-24 08:18:35 
Abstract :
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat saat ini, sudah menjadi hal biasa dikalangan masyarakat tentunya. Salah satunya yaitu adanya interaksi yang dilakukan oleh individu dengan individu lain, individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok lain melalui perantara teknologi informasi yaitu smartphone yang dilakukan secara online. Sebagai alat interaksi yang sifatnya maya atau tidak bertemu secara langsung dengan bertatap muka (face to face),tentunya smartphone sangat disukai oleh masyarakat saat ini. Tidak hanya mempermudah dalam berkomunikasi jarak jauh, namun juga teknologi informasi ini dalam praktinya memungkinkan masyarakat untuk melakukan suatu tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor seseorang melakukan tindak pidana pelanggaran penipuan melalui media transaksi elektronik dan untuk mengetahui dan menganalisis sanksi pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan tindak pidana penipuan melalui media transaksi elektronik yaitu karena adanya faktor ekonomi, kemudian faktor adanya dorongan untuk melakukan suatu tindak pidana penipuan online, faktor pendidikan, serta faktor lingkungan dan budaya di masyarakat sekitar. Seseorang melakukan tindak pidana penipuan online melalui media transaksi elektronik atau media sosial, karena adanya niat atau dorongan dari diri sipelaku atau dari dalam diri pribadi pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana penipuan online, adanya kesempatan untuk malaksanakan aksinya atau melaksanakan tindak pidana penipuan online, lemahnya kekuatan hukum yang dilakukan oleh para pelaku dan juga korban dalam melakukan suatu transaksi melalui media elektronik serta dan hanya sebatas kepercayaan satu sama lain, tidak melihat ketentuan hukumnya, kurangnya pengetahuan akan hal jual beli atau informasi yang baik didalam melakukan suatu transaksi melalui media eletronik (media sosial). Putusan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum atau undang-undang yang telah berlaku di negara Indonesia berdasarkan pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kata Kunci : Teknologi Informasi, Media Sosial, Faktor Penipuan Online. 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang