DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DIINDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
NUGROHO, RIYAN ARDI
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2024-11-05 02:30:49 
Abstract :
Hukum pembagian pewarisan menurut Hukum yang berlaku di indnesia merupakan salah satu sistem hukum mengenai pewarisan yang mengatur kedudukan para pihak dalam hukum pewarisan. Terhadap kedudukan antara pewaris, ahli waris yang menurut undang-undang, ahli waris lain karena suatu testamen, serta harta peninggalan diatur secara jelas dalam hukum pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hukum waris Islam, Islam mengatur pembagian warisan adil lewat aturan-aturan yang ada dalam Al-Qur?an. Ahli waris adalah orang-orang yangakan menerima hak kepemilikan harta (tirkah) peninggalan pewaris. Ahli waris merupakan salah satu syarat yang dapat dikatakan sebagai seorang pewaris. Hal ini sangat logis, karena proses waris-mewarisi dapat terjadi apabila ada yang menerima warisan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) merumuskan peraturan pelaksanaan tiga pokok dalam keperdataan Islam yang berkaitan dengan kondisi sosial yang sangat mendesak, yaitu perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dimana penelitian kualitatif sebagai metode ilmiah sering digunakan dan dilaksanakan oleh sekelompok peneliti dalam bidang ilmu social, termasuk juga ilmu pendidikan. Penelitian kualitatif dilaksanakan untuk membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan. Pendekatan penelitian kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metode yang menyelidiki suatu fenomena social dan masalah manusia. Pada penelitian ini peneliti membuat suatu gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandangan responden dan melakukan studi pada situasi yang alami. Ahli waris merupakan orang yang menerima harta warisan. Ketentuan mengenai ahli waris dalam hukum waris adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam memiliki konsep yang berbeda. Penulis menyarankan agar pewaris dan ahli waris untuk mengikuti sistem pembagian warisan ab intestate, karena pewarisan ini lebih menekankan tentang faktor hubungan darah antara pewaris dan ahli waris. Waris merupakan hal penting di dalam hukum Islam karena sering menimbulkan perselisihan, sebagai umat yang beragama Islam untuk mecegah perpecahan dalam tali persaudaraan, sebaiknya gunakanlah pembagian waris sesuai dengan hukum Islam. Waris dalam hukum adat supaya masyarakat dapat melaksanakan Pembagian Waris Adat secara musyawarah (hapat/behonding) Keluarga terlebih dahulu. Dan jika tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah keluarga, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Adat sehingga hukum waris adat Suku tidak hilang begitu saja dan dapat dilestarikan dengan baik. Tulisan Kunci: Pembagian Warisan, Ahli Waris, KUH Perdata 

File :
Riyan.pdf
Institution Info

Universitas PGRI Semarang