DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PERTANIAN DI DUSUN JETIS DESA NGARAP-ARAP KECAMATAN NGARINGAN KABUPATEN GROBOGAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Junari, Adnan Dwi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-15 03:54:30 
Abstract :
Perjanjian sewa-menyewa merupakan salah satu bentuk perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pada Buku Ke III Bab II sampai VII dijelaskan tentang perjanjian Sewa- menyewa. Para pihak dalam sewa-menyewa lahan pertanian berhak membuat isi dan bentuk perjanjian baik yang ada dalam Hukum Adat maupun ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perjanjian sewa- menyewa tanah pertanian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana praktik perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh penyewa dengan pemilik lahan, untuk bagaimana pelaksanaanya mengetahui apa saja hak dan tanggung jawab penyewa dan pemberi sewa, untuk mengetahui bagaimana penyelesaian masalah yang terjadi dalam sewa menyewa Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskriptif kualitatif dengan pendekatan empiris sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dengan Kepala Dusun Jetis dan Masyarakat setempat. data sekunder sebagai data pelengkap diperoleh dari buku-buku, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier Berdasarkan hasil penelitian dipahami dan disimpulkan bahwa praktik sewa-menyewa lahan pertanian dalam pelaksanaannya dilakukan secara lisan antara penyewa dengan pemilik lahan, tidak ada kesepakatan secara tertulis antara kedua belah pihak hanya mendasar pada rasa saling percaya antara satu dengan yang lain. Hak, kewajiban dan tanggung jawab dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut. Mengenai penyelesaian perkara-perkara yang terjadi saat perjanjian sedang berjalan dilakukan dengan berunding atau musyawarah antara keduabelah pihak. Kata kunci : Perjanjian, sewa menyewa, penyelesaian perkara 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang