DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
ISTIKASARI, SENNY ANGGRAITA
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2024-11-05 04:06:45 
Abstract :
Judul: ?Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Latar belakang adanya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan upaya kesejahteraan terhadap tenaga kerja tetap maupun tenaga kerja outsourcing. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2)), sehingga perumusan masalahnya adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum tenaga kerja outsourcing berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Manfaatnya menambah wawasan dan pengetahuan tentang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing, bagi masyarakat dapat dijadikan informasi tentang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing, bagi perusahaan dapat digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan motivasi dan disiplin kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan sehingga dapat meningkatkan kinerja karyawan, bagi fakultas dapat menambah referensi dan dapat dijadikan bahan kajian untuk penelitian lebih lanjut. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data terdiri dari data primer yakni perundang-undangan dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara legalitas banyak terjadi pelanggaran syarat-syarat outsourcing, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh outsourcing tidak diberikan oleh pengusaha secara maksimal, sedangkan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh terkendala karena adanya kelemahan dalam system hukum ketenagakerjaan, baik substansi, struktur maupun kulturnya. Oleh karena itu, perlu revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, Pemerintah perlu menambah jumlah personel pegawai pengawas ketenagakerjaan, menyediakan sarana dan fasilitas serta anggaran yang memadai untuk operasional pengawasan ketenagakerjaan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal serta memberdayakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar mampu menjalankan tujuan dan fungsinya dengan baik. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Outsourcing. 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang