DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI DARI KEKERASAN SUAMI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Pengadilan Nomor 716/Pid.Sus/2018/PN.Smg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
LESTARI, FITRIANA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-15 06:55:02 
Abstract :
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan lagi suatu hal yang baru, karena tidak sedikit pasangan suami istri di Indonesia melakukan KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik tetapi juga penderitaan psikis. Oleh karena itu, korban KDRT harus mendapat perlindungan secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian bentuk perlindungan hukum terhadap istri dari kekerasan suami dalam Putusan Pengadilan Nomor 716/Pid.Sus/2018/PN.Smg dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta bertujuan untuk menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap istri dari kekerasan suami berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 716/Pid .Sus/2018/PN.Smg. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Pendekatan deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data dari studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, bentuk perlindungan hukum terhadap istri dari kekerasan suami dapat dilakukan oleh berbagai pihak seperti keluarga korban sendiri, masyarakat serta pemerintah dengan mengeluarkannnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk lebih melindungi korban-korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya perempuan. Kemudian pertimbangan keputusan Hakim pada perkara nomor 716/Pid.Sus/2018/PN.Smg yang dianalisis penulis, Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Lunar Juliwiarso Bin (Alm) Walidi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Istri, Putusan Hakim 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang