DETAIL DOCUMENT
APLIKASI SISTEM PAKAR PENENTUAN PASAL UNDANG- UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS ANDROID DENGAN METODE BACKWARD CHAINING
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
KUMALA, TRI DIAN MIA
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2024-11-18 07:02:09 
Abstract :
Indonesia adalah negara hukum yang memiliki peraturan hukum pidana korupsi yang tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun masih lemah dalam penerapannya di lingkungan masyarakat pada umumnya. Korupsi merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang bersifat serius, terorganisir yang telah menimbulkan masalah dan ancaman serius, karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara. meskipun sudah adanya undang-undang dalam penentuannya namun masih banyak masyarakat selain ahli yang belum tahu pasal dan ayat keberapa tindak korupsi yang dilakukan dilingkungan sekitarnya meski hanya mencari informasi atau sebagai tersangka kasus korupsi. Berdasarkan hal tersebut penulis berinisiatif membuat aplikasi sistem pakar penentuan pasal undang-undang tindak pidana korupsi berbasis android menggunakan metode backward chaining untuk membantu menetukan pasal undang-undang tindak pidana korupsi yang terjadi disekitar masyarakat Indonesia pada umumnya. Dalam pembangunan sistem ini menggunakan bahasa pemrograman Java dan database MySQL. Pengujian dilakukan menggunakan pengujian Black Box dengan hasil pengujian pengujian 92% aplikasi layak digunakan , pengujian White Box dengan hasil perhitungan kompleksitas siklomatis adalah 7, maka aplikasi sistem pakar penentuan pasal undang-undang tindak pidana korupsi berbasis android menggunakan metode backward chaining sudah berfungsi dengan baik. Sedangkan pengujian User Acceptance Test yang dilakukan pada lima responden penguji dengan hasil pengujian 92% yang artinya aplikasi layak digunakan oleh pengguna. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa aplikasi sistem pakar ini menerapkan metode backward chaining dalam pengembangannya. Aplikasi ini berisikan materi-materi mengenai tindak pidana korupsi yang sering terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia pada umumnya. Pembobotan pada aplikasi ini menggunakan algoritma certainty factor yang mampu menghasilkan pembobotan yang efektif, di mana tidak ada perulangan nilai yang sama jika variabel yang dideklarasikan memenuhi parameter. Aplikasi sistem pakar dapat diinstall dan berjalan dengan baik di handphone Android dengan minimal OS Android Lollipop. Kata Kunci: Korupsi, Backward Chaining, Android, java 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang