DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR DALAM PENUNTASAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN DI SMA NEGERI 3 DEMAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Indriyani, Hanifah Eka
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2024-11-19 02:16:37 
Abstract :
Hanifah Eka Indriyani.?Implementasi Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar dalam Penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun di SMA Negeri 3 Demak?. Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Keolahragaan Universitas PGRI Semarang. 2020. Latar belakang dari penelitian ini yaitu masih tingginya angka putus sekolah di Jawa Tengah. Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Muh. Zen mengatakan sesuai Undang-undang paling tidak 20 persen dari total siswa di setiap sekolah digratiskan dari biaya sekolah sehingga bisa mendongkrak angka partisipasi kasar di jenjang pendidikan SMA sederajat. Program Indonesia Pintar merupakan suatu program yang dikeluarkan dalam menangani masalah-masalah pendidikan di Indonesia seperti anak yang mengalami putus sekolah karena kendala biaya sehingga dapat tercapainya wajib belajar 12 tahun. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi permendikbud Nomor 9 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis PIP dalam Penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di SMA Negeri 3 Demak, Kabupaten Demak. Fokus penelitiannya ?Implementasi Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar dalam Penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun di SMA Negeri 3 Demak?dengan empat indikator yaitu 1). Penyebaran informasi Tentang PIP dalam Implementasi Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang PIP. 2). Sumberdaya manusia yang mendukung dalam Implementasi Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang PIP. 3). Ketepatan sasaran PIP dengan yang tercantum pada Permendikbud dalam Implementasi Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang PIP. 4). Kesesuaian tujuan dan pelaksanaan PIP dengan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang PIP di SMA Negeri 3 Demak. Metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh antara lain sebagai berikut :1). Penyebaran informasi tentang PIP sudah dilakukan di SMA Negeri 3 Demak meskipun dilakukan oleh pihak sekolah sendiri. 2). Sumberdaya yang dibutuhkan dalam Implementasi PIP di SMA Negeri 3 Demak sudah cukup baik, dilihat dari tingkat pemahaman guru terhadap tujuan dan sasaran PIP sudah cukup baik.3). Ketepatan sasaran PIP di SMA Negeri 3 Demak masih belum efektif, masih ada siswa yang berasal dari keluarga mampu yang memperoleh bantuan PIP. 4). Pelaksanaan PIP di SMA Negeri 3 Demak dapat mengatasi siswa putus sekolah.Saran yang dapat disampaikan yaitu sekolah perlu melakukan pendataan ulang secara berkala untuk mengetahui siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan. Untuk siswa penerima bantuan PIP agar menggunakan bantuan yang diperoleh sebaik mugkin. Kata Kunci: Implementasi, Program Indonesia Pintar, Wajib belajar 12 Tahun. 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang