DETAIL DOCUMENT
Penerapan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Tindak Pidana Suap “Studi Putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Putri, Melenia Warna
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-04-01 04:18:39 
Abstract :
Penelitian yang berjudul ?Penerapan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Tindak Pidana Suap ?Studi Putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI?, bertujuan untuk mengetahui apakah Pasal 11 sudah tepat untuk diterapkan kepada Terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan (Stute Approach) yaitu penelitian yang mengacu kepada Undnag-Undang. Kasus yang ditelaah didalam penelitian ini kasus adalah korupsi yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara, Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. Kasus ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., MH. terbukti secara sah melakukan tindak pidana usap, tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Hasilpenelitian Kedua: bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana suap dalam putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI. Terdiri dari 2 (dua) pertimbangan yang terdiri dari pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Pertimbangan bersifat yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktor-fakor yang terungkap didalam persidangan, Berkas Perkara, Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Pidana, Keterangan Saksi dan Terdakwa, Barang Bukti, Pertimbangan Yang Memberatkan dan Meringankan Pidana, sedangkan pertimbangan non-yuridis fokus pada dampak yang dapat merugikan dan merusak pola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kata Kunci: Tindak Pidana Suap, Aparatur Sipil Negara, Dasar Petimbangan Hakim 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya