Abstract :
Penelitian yang berjudul ?Penerapan Pasal 11 Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi Dalam Perkara Tindak Pidana Suap ?Studi Putusan Nomor
10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI?, bertujuan untuk mengetahui apakah Pasal 11
sudah tepat untuk diterapkan kepada Terdakwa.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perUndang-Undangan (Stute Approach) yaitu penelitian
yang mengacu kepada Undnag-Undang. Kasus yang ditelaah didalam penelitian
ini kasus adalah korupsi yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara, Jaksa Dr.
Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. Kasus ini telah mendapatkan kekuatan
hukum tetap dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Terdakwa Dr
Pinangki Sirna Malasari, S.H., MH. terbukti secara sah melakukan tindak
pidana usap, tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Hasilpenelitian Kedua: bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara tindak pidana suap dalam putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT
DKI. Terdiri dari 2 (dua) pertimbangan yang terdiri dari pertimbangan yuridis
dan non-yuridis. Pertimbangan bersifat yuridis adalah pertimbangan hakim
yang didasarkan pada faktor-fakor yang terungkap didalam persidangan, Berkas
Perkara, Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Pidana, Keterangan
Saksi dan Terdakwa, Barang Bukti, Pertimbangan Yang Memberatkan dan
Meringankan Pidana, sedangkan pertimbangan non-yuridis fokus pada dampak
yang dapat merugikan dan merusak pola kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Kata Kunci: Tindak Pidana Suap, Aparatur Sipil Negara, Dasar
Petimbangan Hakim