Abstract :
Abstrak
Pelayanan kesehatan terus dikembangkan guna mendukung pelayanan
kesehatan yang memadai dan menjaga kesejahteraan masyarakat ditengah
pandemi virus covid-19 ini. Pelayanan kesehatan seharusnya harus
dilaksanakan dengan baik jujur dan terpercaya, karena kesehatan berhubungan
dengan nyawa seorang manusia, sehingga bila terdapat tindak kejahatan
merupakan hal yang keji dan patut untuk dihukum seberat-beratnya. Pelayanan
kesehatan pada prinsipnya menyediakan pemeriksaan dan memberikan
pencegahan serta memberikan pengobatan sesuai dengan penyakit yang
didiagnosa. Oleh karena itu apabila terjadi sebuah kesalahan rumah sakit dalam
mendiagnosa pasien maka tanggung gugat yang diberikan pihak rumah sakit
akibat mengcovidkan pasien serta hak yang diperoleh keluarga pasien dari
rumah sakit yang melakukan kesalahan diagnosa perlu dibahas supaya korban
mendapatkan keadilan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Pendekatan
perundangan-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah
semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum
yang ditangani.
Bahwa sehubung dengan hal ini pihak Rumah Sakit sebagai subjek
hukum berbentuk badan hukum bertanggung gugat akibat kelalaian pihak
rumah sakit dalam kesalahan diagnosa penyakit sehingga timbul adanya
perbuatan melanggar hukum. Bentuk dari jaminan yang seharusnya di berikan
pihak rumah sakit kepada kelaurga korban akibat salah diagnonasa adalah
dengan mengganti kerugian nominal, ganti kerugian penghukuman, ganti rugi
actual, dan ganti kerugian campur aduk yang harus dilakukan rumah sakit
akibat kelalaiannya dalam salah mendiagnosa penyakit. Sehingga perlu
ditingkatkan penanganan pengobatan pasien agar tidak terjadi kelalaian dalam
mendiagnosa penyakit.
Kata kunci: COVID-19,kesehatan,diagnosis