Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Sibarani, Hana Diana Meilani
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-03-30 08:36:11
Abstract :
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Menghalangi
Vaksinasi Covid-19 bertujuan pertama mengetahui dan menganalisa vaksinasi Covid-19 di
Indonesia merupakan hak atau kewajiban untuk dilakukan setiap warga Negara Indonesia. Kedua
untuk mengetahui dan menganalisa pertanggungjawaban pidana bagi seseorang yang menghalangi
proses vaksinasi di Indonesia.
Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian
Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-
undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: bahwa vaksinasi merupakan
kebijakan pemerintah dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Setiap orang memiliki
hak dan kewajiban yang sama dalam penerimaan vaksinasi Covid 19 sebagai salah satu bentuk
jaminan yang diberikan oleh negara dalam konstitusi kepada warga negaranya yaitu mendapatkan
fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah telah tegas menyatakan bahwa vaksin merupakan
kewajiban bagi pemerintah untuk diberikan kepada warganya sebagai hak agar tetap sehat dan
aman dari kemungkinan infeksi virus corona. Vaksin Covid-19 dapat diklasifikasikan sebagai hak
asasi manusia dengan melihat dari perspektif bagaimana vaksin Covid-19 ditujukan dengan
maksud mempertahankan hak untuk hidup, kehidupan yang layak dan keselamatan. Dengan
adanya pemberian vaksin Covid-19 ini pun juga sebagai perlindungan setiap orang berhak untuk
hidup, mempertahankan hidup dalam mendapatkan imun atau kekebalan tubuh terhadap virus
Covid-19 ini. Kedua: Pertanggung jawaban pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme
yang dibangun oleh hukum pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas kesepakatan menolak
suatu perbuatan tertentu. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menghalangi pelaksanaan
vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Kata Kunci: Menghalangi, Pertanggungjawaban, Vaksinasi.