DETAIL DOCUMENT
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Atas Penembakan Kepolisian Terhadap Anggota Laskar Front Pembela Islam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Bongso, Budianto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-04-05 06:30:26 
Abstract :
ABSTRAK Penelitian yang berjudul ?Pelanggaran Hak Asasi Manusia Atas Penembakan Kepolisian Terhadap Anggota Laskar Front Pembela Islam? bertujuan: pertama, untuk mengetahui dan memahami serta menganalisa penembakan yang dilakukan kepolisian terhadap anggota Front Pembela Islam memenuhi unsur pelanggran Hak Asasi Manusia. Kedua, untuk mengetahui dan memahami serta menganalisa Mekanisme Penegakan Hukum dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpukan, pertama: Penembakan kepolisian terhadap anggota Laskar Front Pembela Islam yang terjadi pada tanggal 7 Januari 2021 oleh anggota kepolisian merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia memenuhi unsur materiel pada pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia kewenangan dari Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum. Sehingga penembakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kedua: Mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut didasarkan pada ketentuan KUHAP Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kata Kunci: Anggota Kepolisian, Front Pembela Islam, Pelanggaran Hak Asasi Manusia 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya