Abstract :
Perkembangan teknologi di era globalisasi ini semakin berkembang pesat,
dengan berkembangnya teknologi memberikan dampak positif dan negatif
terhadap Hak Kekayaan Intelektual terutama pada bidang Hak Cipta. Dampak
positifnya adalah dapat memberikan kemudahan dalam memberikan informasi,
penyebaran, serta pengumuman terhadap ciptaan ke masyarakat luas, Namun,
memberikan dampak negatif juga yaitu, dengan mudahnya menyebar luaskan
serta menggandakan ciptaan milik orang lain tanpa ijin dan persetujuan dari
pencipta dan pemegang hak cipta sehingga menyebabkan banyak sekali yang
melakukan pelanggaran hak cipta terutama pada aplikasi di media sosial yaitu,
aplikasi TikTok.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode
penelitian yuridis normatif yaitu metode yang berdasarkan bahan hukum utama
dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa, Ciptaan yang dapat dilindungi oleh UUHC harus memiliki karakteristik dan
termasuk dalam ruang lingkup UUHC. Konten yang digunakan di aplikasi TikTok
dan menggunakan hasil karya cipta film milik orang lain yang diunggah pihak lain
dengan maksud penggunaan secara komersial tanpa hak dan/atau izin pencipta
atau pemegang hak cipta maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana
yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta. Tidak ada yang berbeda dalam proses, prosedur dalam tata cara
mengajukan gugatan pelanggaran Hak Cipta terkait film yang digunakan pada
aplikasi TikTok baik yang sudah dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual ataupun yang belum dicatatkan dan diselesaikan melalui Arbitrase atau
Pengadilan Niaga.
Kata kunci : Hak Cipta; Film; Aplikasi TikTok