Abstract :
Penelitian yang berjudul Perlindungan Konsumen Atas Penjualan
Kosmetik Tanpa Izin Edar Di Loka Pasar (Marketplace) bertujuan pertama
untuk memahami dan menganalisa bagaimana perlindungan konsumen atas
penjualan kosmetik tanpa izin edar di LokaPasar(Marketplace). Kedua untuk
memahami dan menganalisa bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas
penjualan kosmetik tanpa izin edar di LokaPasar (Marketplace).
Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis
Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap
peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang
dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibahas dapat disimpulkan
pertama: Bentuk perlindungan terhadap konsumen kosmetik Tanpa Izin Edar
yang dibeli di Loka Pasar (marketplace) ada 2 (dua) yaitu perlindungan hukum
eksternal dan perlindungan hukum internal. Perlindungan hukum eksternal
merupakan perlindungan hukum yang dibuat oleh penguasa yang berbentuk
peraturan perundang-undangan guna menangkal ketidakadilan serta kerugian
yang akan dirasakan oleh salah satu pihak sehingga memiliki posisi tawar yang
seimbang. Perlindungan hukum internal merupakan perlindungan hukum yang
tercipta karena kesepakatan para pihak yang berwujud klausula-klausula
kontrak yang dibangun dan berasaskan kebebasan berkontrak. Jadi dapat
dikatakan bahwa perlindungan hukum internal ini ketika terjadi sebuah
permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang telah disepakati oleh para
pihak.Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha kosmetik tanpa izin edar yang
dijual di Loka Pasar (marketplace) adalah Strict liability atau
pertanggungjawaban mutlak yang merupakan pertanggungjawaban perdata
yang ditimbulkan dari kerugian penggugat yang terjadi meskipun tidak adanya
kesalahan. Pertanggungjawaban perdata yang dimaksud adalah ganti rugi
dengan unsur kerugian.