DETAIL DOCUMENT
Aspek hukum mengaransemen lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan nada berbeda
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Putri, Veronika Yuniar Krismawati
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-04-11 02:42:21 
Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya seseorang yang mengaransemen (mengubah) Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan memahami aspek hukum dalam mengaransemen (mengubah) Lagu Kebangsaan Indonesia serta akibat hukum dalam mengaransemen (mengubah) Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu menggunakan metode penelitian Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yakni mengumpulkan dan menganalisis data yang bersumber dari buku, peraturan undang-undang dan teori serta pendapat ahli hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Seseorang dilarang mengubah dan menyebarluaskan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan nada berbeda dan memiliki maksud untuk menghina serta untuk tujuan komersial yang diatur pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Seseorang yang ingin mengaransemen lagu milik orang lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu wajib meminta izin kepada Pencipta/Pemegang Hak Cipta mulai dari hak moral hingga hak ekonominya. Bilamana seseorang mengaransemen (mengubah) Lagu Indonesia Raya dengan nada berbeda, maka akan mendapatkan sanksi hukum yang diatur pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya