Abstract :
Dalam penelitian ini yang berjudul Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana
Ringan Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Di Pengadilan Secara Elektronik.
Adapun rumusan masalah antara lain: pertama, Bagaimana pengaturan pelaksanaan
sidang online menurut peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dikaitkan
dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Kedua Bagaimana upaya
hukum bagi pelanggar protocol Kesehatan apabila menyatakan tidak bersalah.
Tujuan peneltian ini untuk mengetahui sanksi bagi pelanggar protocol Kesehatan di
masa pandemi Covid-19.
Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan
metode penelitian Kualitatif yang merupakan pengumpulan data atau pengambilan
data berupa kata-kata, wawancara, catatan lapangan, dokumentasi pribadi dan
dokumentasi lainnya. Maka metode ini dilakukan pendekatan yang menyangkut
tentang analisis persidangan online protokol Kesehatan.
Pandemic Virus Corona (Covid-19) yang terjadi di dunia termasuk Indonesia
juga terdampak virus corona. Dampak yang disebabkan oleh pandemic ini juga
sangat besar terhadap layanan hukum di Lembaga peradilan. Mahkamah Agung
terpaksa menerapkan kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di
Pengadilan Secara Elektronik. Dilakukan untuk mengatasi keadaan tertentu yang
membutuhkan penyelesaian perkara secara cepat dengan tetap menghormati Hak
Asasi Manusia. Dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana ringan secara
elektronik bisa berjalan dengan lancar, Pada prosedur harus taat asas sesuai dengan
system hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga prosedur pelaksanaan
persidangan perkara pidana ringan secara elektronik berjalan dengan lancar. kendala
dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana ringa secara elektronik pada masa
pandemic Covid 19 di Pengadilan jember adalah sarana prasarana, akses internet
pemenuhan hak terdakwa dan penerapan asas Sistem Peradilan Pidana