DETAIL DOCUMENT
Aspek hukum terhadap modifikasi motor kustom cafe racer di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Adji, Wisnu Krisna
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-04-20 02:21:42 
Abstract :
Peminat kustom motor di Indonesia seiring perkembangan zaman semakin banyak, berbagai macam jenis kustom motor di minati oleh beberapa pengendara untuk memodifikasi motornya. Salah satunya adalah kustom motor jenis cafe racer, yang dimana jenis ini masih normal tidak ekstrem seperti jenis-jenis kustom motor yang lainnya. Mengenai peraturan modifikasi motor di Indonesia sendiri telah tertuang di beberapa pengaturan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian terhadap aturan Perundang-undangan dan literatur atau bahan bacaan yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan penelitian yang dilakukan hasil penelitian terdapat suatu kesimpulan dimana, pengaturan motor kustom cafe racer di Indonesia dapat di tinjau dari UU No 22 Tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dari segi konsep pada umumnya cafe racer tidak tergolong modifikasi yang ekstrem jika tidak merubah dari aspek volume motor,dimensi, dan kapasitas mesin sehingga harus melapor atau registrasi dan idenfikasi ulang kendaraan yang akan di rubah menjadi motor kustom cafe racer, akan tetapi jika pengguna motor kustom cafe racer ingin merubah atau menambah dari aspek volume motor, dimensi, dan kapasitas mesin harus mempunyai sertifikat bengkel umum yang sudah ditentukan oleh mentri di bidang industri dan lolos uji laik jalan. Pengguna kustom cafe racer harus memperhatikan 4 faktor yaitu : kelengkapan surat,ukruan/volume rangka yang sesuai, komponen motor lengkap dan fungsional, dan kebisingan pada motor. Kata Kunci: Kustom Motor, Cafe Racer, Indonesia, Modifikasi 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya