Abstract :
Berdasarkan penelitian yang dilakukan hasil penelitian terdapat suatu kesimpulan.
Pertama; Pada dasarnya pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum,
pendaftaran tanah diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah.
Proses pendaftaran tanah tahap awalnya dilakukan dengan tahap pengukuran, sebelum
dilaksanakan pengukuran dan batas-batas tanah harus dipasang tanda batas dan ditetapkan
batas-batasnya melalui asas kontradiktur delimitasi. Asas kontradiktur delimitasi wajib
dilaksanakan oleh pemohon (pemilik tanah) sebelum petugas ukur BPN melakukan
pengukuran atau dapat dilaksanakan pada tahap pengukuran bidang tanah dan menjadi syarat
mutlak dalam proses pendaftaran tanah. Kedua: Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi
dilaksanakan dalam pendaftaran tanah maka sengketa mengenai batas tanah tidak akan
terjadi, dengan dilaksanakannya asas Kontradiktur Delimitasi tersebut dalam pendaftaran
tanah bisa mengurangi atau menghindari terjadinya salah satu permasalahan atau sengketa
pertanahan. Tidak diterapkannya asas kontradiktur delimitasi secara konsisten dan
konsekuen dalam tahap pengukuran bidang tanah pada kegiatan pendaftaran tanah tentu akan
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap objek bidang tanah yang didaftarkan.
Akibatnya tentu akan berpengaruh kepada lemahnya kepastian hukum objek hak untuk
dijadikan sebagai sarana bagi pemegang atau pemilik hak atas tanah.