Abstract :
Penelitian yang berjudul Penerapan Undang-Undang Korupsi Terhadap
Pelaku Penyelewengan Dana Bantuan Sosial Bagi Terdampak Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), bertujuan pertama untuk mengetahui, memahami serta
menganalisis tentang bagaimana tipologi penyelewengan dana bantuan sosial
Covid-19. Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisa apakah pelaku
penyelewengan dapat dipertanggungjawabkan atas pelanggaran Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat
(2).
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode
penelitian Yuridis Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu
penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan
dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penilitian skripsi dapat disimpulkan Pertama yaitu
Masyarakat yang terdampak bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID?19) membutuhkan bantuan dari pemerintah Indonesia. Bantuan sosial yang
diberikan pemerintah yaitu bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) atau
bantuan lansgung tunai desa (BLTDes), bantuan sosial tunai (BST), listrik gratis
serta kartu prakerja bagi orang yang kesulitan mencari pekerjaan guna mengasah
skill. Oleh karena itu dana bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat yang
terdampak wabah, banyak pihak penyalur yang menyalahgunakan bantuan tersebut
demi kepentingan pribadi atau sekelompok orang hingga melalaikan suatu
kewajibannya sebagai pihak penyalur bantuan sosial COVID-19. Kedua adalah
Dalam pertanggungjawaban bagi pelaku yang telah melakukan tindak
penyelewengan bansos COVID-19 maka pelaku tersebut berhak memenuhi unsur
untuk melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diperbuat dalam kesalahan
yang didapat. Sehingga pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 2 ayat (2) Undang?Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang berbunyi " Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan ", maka
dari itu keadaan tertentu dijelaskan bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID?19) termasuk bencana nonalam sehingga pemerintah menetapkan Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana NonAlam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka dari bantuan sosial COVID-19
direncanakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak
wabah.
Kata Kunci: COVID-19, Bantuan Sosial, Penyelewengan