DETAIL DOCUMENT
Pertanggung jawaban pidana notaris atas akta yang dibuat berdasarkan surat palsu
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
PERDANA, REXA LEANY PUTRA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-09-29 02:20:17 
Abstract :
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan judul Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Akta yang dibuat berdasarkan Surat Palsu. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan, mengkaji dan menganalisa: Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Akta yang dibuat berdasarkan Surat Palsu serta Akibat Hukum atas Akta yang dibuat oleh Notaris berdasarkan Surat Palsu. Bentuk metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, maka dalam penelitian ini dilakukan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan beserta pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum. Berdasarkan hasil analisa dan pengkajian yang dilakukan dalam penelitian ini, peneliti menyatakan bahwa: Notaris dapat dikenakan pelanggaran Pasal 266 ayat (1) KUHP jika Notaris memalsukan akta partij yang disebabkan oleh kesalahan Notaris baik disengaja maupun tidak disengaja, jika melakukan pelanggaran terhadap akta relaas maka Notaris dapat dikenakan Sanksi Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) dan Saksi Administratif (Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Jabatan Notaris). Adanya keterangan palsu yang menjadi dasar dari sebuah Akta Notaris, tidak membuat Akta tersebut menjadi batal demi hukum. Pihak-pihak yang merasa rugi karena adanya Akta tersebut wajib melakukan pengajuan gugatan Perdata pada Pengadilan dengan tujuan pembatalan Akta yang merugikan mereka. Jika Pengadilan telah menetapkan suatu dasar hukum yang tetap, maka Akta itu batal demi hukum. Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Notaris, Akta, Surat Palsu 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya