Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
PERDANA, REXA LEANY PUTRA
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-09-29 02:20:17
Abstract :
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan judul Pertanggungjawaban Pidana Notaris
atas Akta yang dibuat berdasarkan Surat Palsu. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui dan, mengkaji dan menganalisa: Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas
Akta yang dibuat berdasarkan Surat Palsu serta Akibat Hukum atas Akta yang dibuat
oleh Notaris berdasarkan Surat Palsu. Bentuk metode penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif, maka dalam penelitian ini dilakukan pendekatan terhadap peraturan
perundang-undangan beserta pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu
hukum. Berdasarkan hasil analisa dan pengkajian yang dilakukan dalam penelitian ini,
peneliti menyatakan bahwa: Notaris dapat dikenakan pelanggaran Pasal 266 ayat (1)
KUHP jika Notaris memalsukan akta partij yang disebabkan oleh kesalahan Notaris
baik disengaja maupun tidak disengaja, jika melakukan pelanggaran terhadap akta
relaas maka Notaris dapat dikenakan Sanksi Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) dan
Saksi Administratif (Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Jabatan Notaris). Adanya
keterangan palsu yang menjadi dasar dari sebuah Akta Notaris, tidak membuat Akta
tersebut menjadi batal demi hukum. Pihak-pihak yang merasa rugi karena adanya Akta
tersebut wajib melakukan pengajuan gugatan Perdata pada Pengadilan dengan tujuan
pembatalan Akta yang merugikan mereka. Jika Pengadilan telah menetapkan suatu
dasar hukum yang tetap, maka Akta itu batal demi hukum.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Notaris, Akta, Surat Palsu