DETAIL DOCUMENT
Kewenangan kementrian ATR/BPN terhadap tanah terlantar serta upaya hukum terhadap tanah terlantar
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Simangunsong, David
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-10-04 09:44:09 
Abstract :
ABSTRAK Kementrian ATR / BPN memiliki kewenangan sebagai instansi atau lembaga pemerintahan yang bertugas langsung terhadap permasalahan mengenai tanah terlantar di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang No. 5 tahun 1960 tentang UUPA. Kementrian ATR / BPN ini bertugas membantu Presiden untuk menjalankan tugas dan fungsi negara dalam hal membantu masyarakat untuk kepengurusan administrasi mengenai urusan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan yang ada di Indonesia. Di dalam jenis survei penelitian yang digunakan merupakan Metode Penelitian Hukum Normatif. Spesifikasi Penelitian yang digunakan merupakan Deskriptif Analistis. Teknik Perolehan data yang digunakan adalah Literature Review. Analisis data yang dipakai merupakan analisis data kualitatif. Di dalam menertibkan sebuah lahan atau tanah terlantar masyarakat memiliki peran serta dan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila mendapati kasus permasalahan mengenai tanah terlantar yang ada di lingkungan sekitar masyarakat, rumusan masalah yang ada di dalam penelitian ini membahas tentang bagaimana kewenangan kementrian ATR/BPN itu sendiri dalam mengatasi administrasi Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang beserta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap tanah terlantar di Indonesia agar pemanfaatan tanah di Indonesia dapat berguna untuk semua kalangan. Kata Kunci : Tanah Terlantar, Kementrian ATR / BPN, UUPA, Kewenangan 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya