Abstract :
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan judul Tinjauan
Kriminologi Prostitusi Online Remaja Di Masa Pandemi Covid 19 bertujuan pertama untuk mengetahui tentang prostitusi online remaja di saat pandemi Covid-19 Kedua untuk mengetahui upaya pencegahan terhadap tindakan prostitusi online remaja dan anak di bawah umur yang dilakukan secara offline dan online. Adapun
rumusan masalah yang timbul meliputi antara lain penyebab kenakalan remaja pada kasus prostitusi online di masa pandemic Covid-19 serta cara penanggulangan dan upaya pemerintah terhadap kasus kenakalan remaja di masa Covid-19. Metode yang di gunakan dalam skripsi ini merupakan metode
penilitian secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari segi kriminologi praktek prostitusi dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan dan melawan hukum. Akan tetapi praktek prostitusi yang merupakan suatu kejahatan tetapi tidak merupakan
kejahatan dalam pandangan KUHP, faktor-faktor yang mendorong terjadinya praktek prostitusi online berkedok bisnis, berupa faktor yang berasal dari dalam diri
individu Dan juga faktor di luar individu, usaha-usaha yang dilakukan untuk
menanggulangi terjadinya prostitusi online dengan cara preventif , represif ,kuratif dan rehabilitasi.
Dari hasil analisa ini penulis menyimpulkan bahwa prostitusi online
di masa pandemi disebabkan karena factor ekonomi serta dukungan sifat hedonisme
yang tumbuh dikalangan pelajar ini yang sering kali menjadi faktor pemicu untuk
melakukan segala cara agar bisa memenuhi keinginannya, termasuk terjun ke duniavii
prostitusi ini. Demi bisa mengikuti standar ?orang berada? dan tidak mau kalah
saing di lingkungannya, terkadang mereka rela untuk terjun ke bisnis haram ini agar
bisa mendapatkan uang yang banyak dengan cara yang relatif ?mudah?. Pekerjaan
prostitusi ini merupakan pekerjaan dengan resiko yang tinggi.
Kata Kunci: Kriminologi , prostitusi , sosial media