Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Febriasnara, Nadila Ananti
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-10-04 07:21:42
Abstract :
CyberBullying adalah intimidasi yang terjadi di dunia maya terutama pada media
sosial dan merupakan sebuah tindakan yang melanggar norma hukum. Bentuk dari
CyberBullying ini adalah ejekan, hinaan, ancaman, maupun hacking. Fenomena
CyberBullying banyak bermunculan saat ini, karena kesalahaan dalam memanfaatkan
penggunaan media sosial. Dampak dari CyberBullying ini adalah akan tersudutkannya
seseorang itu dan fatalnya seseorang itu akan bunuh diri karena fenomena trend kekerasan
ini. Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk menyikapi kesalahan trend yang sudah
terlanjur menjamur kepada masyarakat terutama remaja di Indonesia yang kurang akan hal
pengetahuan maupun kurangnya adat ke sopanan yang di miliki. Serta bagaimana upaya
hukum menanggulangi tuntutan negatif dari globalisasi yang kian marak menjamur pada
tubuh masyarakat Indonesia terutama kalangan remaja milenials yang sangat mudah
terpengaruh hal negatif. Mengingat negara yang kita duduki saat ini merupakan negara yang
terkenal akan ke beragaman Pulau, Ras, Suku Bangsa, Bahasa, dan Adat Istiadat.
Kata Kunci : Cyber Bullying, Masyarakat, Hukum, Penanggulangan