Abstract :
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul ?Kewenangan dan Prosedur Perizinan Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum? bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami prosedur perizinan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Kedua untuk mengetahui dan memahami pihak yang berwenang dalam prosedur perizinan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang belum mengetahui prosedur tentang perizinan di bidang ketenagalistrikan.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, yang dalam pengerjaannya menggunakan peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan yaitu yang pertama, sebelum memulai usahanya, pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi izin usaha yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), dan memperhatikan persyaratan lain yang menjadi kewajiban pertama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Kedua, untuk memperoleh atau mendapatkan suatu perizinan tidak lepas dari pihak yang berperan untuk menerbitkan suatu perizinan. Dalam penelitian ini disebutkan bahwa di dalam suatu negara, para pemimpin memiliki kewenangan dan kekuasaan yaitu kekuasaan konstitutif sampai pada kekuasaan moneter. pihak yang dapat menerbitkan perizinan untuk izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) menurut Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 adalah Menteri. Menteri mendapat atau memperoleh suatu kewenangan tersebut didasari dari Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata Kunci: kewenangan, prosedur, perizinan, kepentingan umum.