Abstract :
ABSTRAK
Tesis yang berjudul Akibat Hukum Penyelesaian Kredit Macet Perbankan
Melalui Mekanisme Pengalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga bertujuan:
Pertama, untuk mengetahui penyelesaian kredit macet perbankan melalui cessie
kepada pihak ketiga; Kedua, untuk mengetahui akibat hukum pengalihan kredit
macet perbankan kepada pihak ketiga melalui cessie. Metode penelitian yang
digunakan dalam tesis ini menggunakan metode penelitian normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian kredit
macet perbankan melalui mekanisme pengalihan piutang (cessie) kepada pihak
ketiga bisa dilakukan dengan alasan: Kunci dari dari penggunaan cessie sebagai
solusi alternatif terhadap adanya kredit macet adalah berada di tangan cessionaris.
Kedua belah pihak yaitu antara bank penyalur dana pinjaman dengan debitur
selaku peminjam dan juga nasabah bank tersebut jelas pasti memiliki kepentingan
pribadinya masing-masing. Cessie dapat digunakan sebagai solusi alternatif dari
penyelesaian kredit bermasalah dimana masing-masing pihak akan sama-sama
mendapatkan keuntungan. Cessionaris memiliki peranan sangat penting dimana
ketika cessionaris dapat mempertemukan kepentingan antara kreditur lama dan
debitur tersebut maka kredit bermasalah tersebut akan dapat terselesaikan dengan
mudah. Sebagai kreditur baru, cessionaris dapat melakukan mediasi dengan
debitur untuk mencari jalan tengah penyelesaian masalah kredit macet tersebut;
Pasal 613 KUHPerdata menyebutkan bahwa piutang yang diatur di dalam pasal
613 KUHPerdata adalah piutang atau tagihan atas nama. Dalam tagihan atas
nama, debitur mengetahui dengan pasti siapa krediturnya. Salah satu ciri khas
yang dimiliki oleh suatu tagihan atas nama adalah bahwa tagihan atas nama tidak
memiliki wujud. Apabila dibuatkan suatu surat hutang, maka surat hutang hanya
berlaku sebagai alat bukti saja. Hal ini disebabkan karena adanya surat hutang
dalam bentuk apapun bukan merupakan sesuatu yang penting dari suatu tagihan
atas nama. Dengan demikian maka, jika tagihan atas nama dituangkan dalam
bentuk surat hutang, maka penyerahan secara fisik surat hutang itu belum
mengalihkan hak tagih yang dibuktikan dengan surat yang bersangkutan. Untuk
mengalihkan tagihan atas nama, dibutuhkan akta penyerahan tagihan atas nama
yang dalam doktrin dan yurisprudensi disebut sebagai akta cessie. Pada cessie,
hak milik beralih dan dengan dibuatnya akta cessie, maka penyerahan (levering)
terhadap atas nama telah selesai.
Kata Kunci: cessie; kredit macet; perbankan; pihak ketiga