Abstract :
Penelitian ini berjudul peran rumah sakit terhadap penanggulangan pengambilan paksa jenazah pada pasien covid-19 di indonesia bertujuan untuk sebagai penanggulangan tindak kejahatan pengambilan paksa. Rumusan masalah pada skripsi ini yang pertama adalah, bagaimana peran rumah sakit dalam menanggulangi pengambilan paksa jenazah pasien covid-19. Yang kedua, bagaimana pertanggungjawaban hukum dalam menanggulangi tindakan paksa jenazah covid-19 dalam perundang-undangan.
Metode yang digunakan dalam skripsi saya yakni menggunakan metode penelitian normatif , Sistem metodelogi yang menggunakan fakta-fakta Normatif yang diambil dari buku, jurnal dan Undang-undang.
Adapun hasil dari skripsi ini adalah mengurai peran tenaga kesehatan dan rumah sakit dalam menanggulangi Covid-19 adalah merawat dan melayani pasien yang terpapar virus Covid-19 sampai sembuh atau bahkan sampai meninggal. Dan pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dikenakan pasal berlapis yaitu 214 KUHP jo, pasal 216 KUHP jo, (pasal 93) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo, (pasal 14) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular hukuman penjara paling lama 5 tahun .