Abstract :
Penelitian yang berjudul ?Asas Praduga Tak Bersalah Pada Penggunaan
Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kepolri No. 1 Tahun
2009? bertujuan untuk menganalisis batasan kewenangan pengunaan kekuatan
dalam tindakan aparat kepolisian serta untuk menganalisis tindakan aparat
Kepolisian saat melakukan tembak di tempat terhadap pelaku tindak pidana ditinjau
dari asas praduga tak bersalah.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif
melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
penelusuran terhadap data yang berhubungan melalui kajian pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama : Batasan
kewenangan pengunaan kekuatan dalam tindakan oleh aparat kepolisian berupa
tembak ditempat terhadap pelaku keiminalitas adalah dengan memperhatikan
situasi dan kondisi sebagaimana ditentukan dalam SOP. Selain itu harus sesuai
dengan Pasal 47 Perkap No. 8 Tahun 2009 Serta dalam Pasal 8 ayat [1] Perkap No.
1 Tahun 2009. Kedua : Tindakan aparat kepolisian dalam melakukan tembak di
tempat terhadap pelaku tindak pidana ditinjau dari asas praduga tak bersalah maka
berdasarkan analisis pembelaan terpaksa yang dilakukan anggota Kepolisian yang
dengan kewenangan diskresinya kemudian menembak Pelaku kriminal yang
membahayakan nyawa anggota Polisi atau masyarakat, akan ada perbuatan yang
melanggar kepentingan hukum orang lain (pelaku kriminal) yakni pelanggaran asas
praduga tak bersalah. Namun perbuatan tersebut dibenarkan oleh hukum walupun
dianggap melanggar asas praduga tak bersalah karena memenuhi syarat ? syarat
yang ditentukan Undang ? Undang, yakni : perbuatan tersebut dilakukan karena ada
serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika, serangan atau ancaman
serangan tersebut bersifat melawan hukum serangan tersebut ditujukan terhadap
diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, dan harta benda baik milik
sendiri maupun orang lain, pembelaan tersebut harus dilakukan dengan
memperhatikan asas subsidiaritas dan proporsionalitas harus dipenuhi.
Pertimbangan karena melaksanakan ketentuan undang-undang, melaksanakan
ketentuan yang dimaksud adalah undang- undang dalam arti materil, yaitu setiap
peraturan yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang yang berlaku dan
mengikat umum. Orang yang melakukan perbuatan yang jika memang tindakan
diskresi tersebut ?dianggap? melanggar hukum dalam rangka melaksanakan
undang-undang, maka tindakan tersebut dapat dibenarkan.