Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Amirullah, moch faisol karim
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-10-14 04:12:05
Abstract :
ABSTRAK
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang diperlukan oleh makhluk hidup
khususnya manusia untuk menjalankan kehidupan seluruh umat manusia. Setiap pengalihan
atau pengalihan hak atas tanah, baik hak milik maupun hak atas tanah lainnya yang dapat
dipindahtangankan atau dibebani, menurut peraturan perundang-undangan, wajib didaftarkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan fenomena yang terjadi di masyarakat mengenai
akta notaris yang digunakan untuk kepentingan piutang, serta sebagai upaya memberikan solusi
dan upaya memberikan informasi kepada masyarakat yang akan melakukan perbuatan hukum
tersebut yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian Normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statue approach) serta menggunakan pendekatan kasus (case
approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor terjadinya
pembatalan akta Perjanjian pengikatan jual beli tanah adalah Karena adanya kesepakatan dari
para pihak. Karena syarat batal sebagaimana yang tercantum dalam klausul pengikatan jual
beli telah terpenuhi, serta pembatalan oleh pengadilan atas tuntutan dari salah satu pihak yang
biasanya salah satu pihak wanprestasi dan unsur perbuatan melawan hukum. Akibat hukum
dari pembatalan pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris tersebut adalah ganti
kerugian, pembatalan perjanjian, dan pembatalan disertai ganti kerugian. Adanya tuntutan
hukum ganti rugi seluruh biaya berikut bunga dari pihak yang merasa dirugikan atas
pembatalan pengikatan jual beli tanah tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1243 BW
dan Pasal 1244 BW, yang pada intinya menyebutkan mengenai penggantian biaya, rugi dan
bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. tuntutan hukum dapat dilakukan ke
Pengadilan (litigasi) setelah sebelumnya didahului dengan peringatan (somatie) yang
disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada pihak yang membatalkan atau pihak
yang telah melakukan wanprestasi/cidera janji dalam pengikatan jual beli tersebut. Apabila
suatu akta Hutang-piutang yang menjadi dasar untuk pembuatan akta perjanjian pengikatan
jual beli yang dibuat dihadapan Notaris benar-benar memuat klausul yang jelas dan tegas yang
mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut secara
seimbang dan adil.
Kata Kunci: Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Hutang-Piutang, Notaris, Pidana Pemalsuan