Abstract :
Tesis yang berjudul Perlindungan Atas Pemenuhan Hak Restitusi Pada
Anak Korban Kejahatan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014, bertujuan: Pertama, Untuk mengetahui bentuk perlindungan atas
pemenuhan hak restitusi anak korban kejahatan seksual menurut undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014; Kedua, Untuk memahami prosedur yang harus dilalui
anak korban kejahatan seksual dalam memperoleh restitusi, berikut factor yang
mendukung maupun yang menghambat.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini menggunakan metode
penelitian metode penelitian yuridis normatif. Artinya, penelitian fokus untuk
mengkaji dan melihat penerapan aturan, kaidah atau norma hukum positif.
Penyusunan dilakukan dengan mengumpulkan sumber data dengan menggunakan
bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan (sebagai bahan hukum
yang utama) serta bahan hukum sekunder berupa .literatur-literatur, karya ilmiah
hukum, bahan bacaan yang bersifat teoritis ilmiah, sumber bacaan dan data dari
internet, serta dokumen hukum tersier seperti kamus hukum dan kamus umum
untuk memberikan penjelasan tentang konsep-konsep yang relevan dengan
pembahasan selama penyusunan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Secara tekstual
UU Perlindungan Anak sudah memberikan perlindungan dan jaminan hak
restitusi yang dibutuhkan oleh anak korban kejahatan seksual. Namun sifat dari
perlindungan hukum pada hakikatnya adalah aktif dan progresif, mengikuti
perkembangan sosial masyarakat yang juga selalu dinamis. Perlindungan tidak
hanya pada terciptanya hukum secara tekstual tetapi juga bagaimana teks-teks
hukum tersebut dijalankan sebagaimana fungsi hukum yang juga berkaitan dengan
bekerjanya perangkat-perangkat hukum. Perlindungan hukum juga menekankan
pada pihak-pihak yang harus melindungi anak, itu berarti ketika terjadi kekerasan
seksual seharusnya pihak-pihak yang diberi amanah dalam UU tersebut
mempertanggung jawabkan kelalaian yang menyebabkan anak menjadi korban
kekerasan seksual. Kedua: Adanya prosedur untuk memperoleh restitusi ternyata
tidak serta membuat anak korban kejahatan seksual meperoleh hak restisusi. Yang
juga menjadi hambatan dalam memperoleh keadilan adalah tidak adanya juklak
dan juknis pada aparat penegak hukum terutama di kepolisian dan kejaksaan
untuk melaksanakan pemenuhan hak restitusi pada anak korban kejahatan seksual
sebagai dasar permohonan maupun gugatan, karena selama ini masih menunggu
permintaan atau permohonan dari pihak korban. Layanan LPSK untuk korban
selama ini masih bersifat pasif dan terbatas di 25 ibu kota propinsi, sehingga tidak
mudah dijangkau oleh korban. Sedangkan LPSK adalah lembaga yang memiliki
potensi besar dalam menyelamatkan anak-anak yang menjadi korban kekersan
seksual memperoleh hak pemulihan secara maksimal dalam mendampingi korban
memperjuangkan hak restitusinya.
Kata Kunci: hak restitusi; anak; korban kejahatan seksual