Abstract :
ABSTRAK
Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang selalu berusaha untuk
memajukan negaranya. Dewasa ini Indonesia termasuk di dalam wilayah negara
ASEAN yang mengalami berbagai perubahan. begitupun dengan negara-negara
lainnya. Perubahan terjadi di bidang politik, ekonomi, pendidikan, sosio-budaya
dan teknologi dimana perubahan tersebut disebut dengan globalisasi. Perubahan
tersebut ditandai dengan meningkatnya perekonomian sehingga menuntut adanya
persaingan di an tara wilayah negara-negara. khususnya negara berkembang yang
menyebabkan setiap negara berkompetisi dalam meningkatkan perekonomiannya,
salah satunya di bidang perdagangan dan jasa. Hal ini berimbas pada kebijakan-
kebijakan yang dibentuk dalam bentuk kerjasama bilateral, multilateral dan
regional. Sehingga timbul sebuah wacana dari penulis tentang Bagaimana
ketentuan tentang kehalalan produk pangan dalam menghadapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA). Bagaimana harmonisasi Undang-undang Pangan
dikaitkan dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal, untuk dijadikan sebuah
karya tulis.
Penulis mengunakan metode penelitian normatif yang memfokuskan
kepada kajian perundang-undangan yang berhubungan dengan penggunaan
Harmonisasi Undang-undang pangan dalam kaitannya dengan Undang-Undang
Jaminan Produk halal dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach). Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) .
Setelah melakukan penelitian Penulis menemukan di mana ketentuan
tentang kehalalan produk pangan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi.
ASEAN (MEA) yakni dalam hal ini sertifikasi halal. Sertifikat Halal MUI terasa
sangat dibutuhkan bagi kalangan pengusaha dan produsen makanan dan minuman.
Bukan hanya oleh keluarga Muslim atau umat Islam, namun juga diperlukan oleh
hampir semua umat dan produsen yang berasal dari beragam agama. Karena
sertifikat halal sebagai pertanggungjawaban produsen kepada konsumen terutama
muslim, meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen.
Harmonisasi Undang-undang Pangan dalam kaitannya dengan Undang-
undang Jaminan Produk Halal dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA), yakni adanya aturan tentang peredaran produk-produk pang an yang tidak
bersertifikat halal dan tidak berlabel halal tidak lagi bisa beredar di Indonesia.
Adapun harmonisasi peraturan perundang-undangan ini tidak terlepas dari tiga
landasan atau dasar pembuatan peraturan perundang-undangan, yakni; landasan
filosofis, landasan yuridis, dan landasan sosiologis dalam melakukan koordinasi
pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, tetapi juga
terhadap rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden. UU
No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 12 Tahun 2012
Tentang Pangan dan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
mensyaratkan bagi produsen atau pelaku usaha untuk mencantumkan label halal
tanpa terkecuali demi menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen.
Kata kunci : Harmonisasi Undang-undang, Produk Halal dan Masyarakat Ekonomi
Asean.
=========================================================
ABSTRACT
Indonesia is one of the developing countries that is always trying to advance
its country. Currently, Indonesia is included in the territory of ASEAN countries
that undergo various changes, as well as with other countries. Changes occur in
the fields of politics, economics, education, socio-culture and technology where
the change is called globalization. The change is marked by an increase in the
economy that requires competition among countries, especially developing
countries that cause each country to compete in improving the economy, one of
them in the field of trade and services. This has an impact on the policies
established in the form of bilateral, multilateral and regional cooperation. So there
arises a discourse from the author on How the provisions on halal food products in
the face of the ASEAN Economic Community (MEA). How the harmonization of
the Food Law is linked with the Halal Product Warranty Act, to be a paper.
The author uses normative research methods that focus on the review of
legislation relating to the use of Harmonization of Food Law in relation to the
Law on Halal Product Assurance in the face of the ASEAN economic community.
The approach used is the statutory approach (Statute Approach). The statutory
approach (Statute Approach).
After doing research the author finds out where the provisions on halal food
products in the face of the ASEAN Economic Community (MEA) ie in this case
halal certification. Halal Certificate MUI feels very necessary for businessmen
and producers of food and beverages. Not only by Muslim families or Muslims,
but also required by almost all people and producers who come from various
religions. Because halal certificate as producer responsibili