Abstract :
ABSTRAKSI
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasionaI
ke depan, sehingga diperlukan Iangkah-Iangkah strategis untuk melakukan
perlindungan baik dari segi hukum maupun segi pendidikan serta bidang-bidang lain
yang terkait. Kenakalan anak apabila dicermati perkembangan tindak pidana yang
dilakukan anak selama ini, baik dari kualitas maupun modus operandi yang
dilakukan, kadang-kadang tindakan pelanggaran yang dilakukan anak meresahkan
semua pihak khususnya para orang tua. Hal ini disebebkan karena meningkatnya
perilaku tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak seolah-olah tidak berbanding
lurus dengan usia pelaku.Berangkat dari keprihatinan tersebut, saya sebagai penulis
akan meneliti pengaturan Restorative Justice terhadap upaya meminimalisasi
kejahatan oleh anak berdasarkan undang-undang No 11 Tahun 2012 serta Bagaimana
hambatan Restorative Justice sebagai upaya pencegahan kejahatan oleh anak. Tujuan
saya menulis adalah pertama untuk menganalisis pengaturan Restorative Justice
terhadap upaya meminimalisasi kejabatan oleh anak. kedua untuk menganalisis
berbagai hambatan dalam pengaturan Restorative Justice terhadap upaya
meminimalisasi kejahatan oleh anak
Saya mengunakan metode penelitian normatif yang memfokuskan kepada kajian
perundang-undangan yang berhubungan dengan penggunaan Restorative Justice
dalam penanganan tindak pidana oleh anak. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pendekatan perundang-
undangan (Statute Approach) dipergunakan untuk meneliti perundang-undangan yang
berkenaan dengan penerapan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana
oleh anak.
Restorative Justice sebagai altematif penegakan hukum sangatlah efektif dan
sesuai dengan tujuan untuk mengurangi tindak pidana anak di Indonesia, dimana
telah menitik beratkan pada kepentingan pelaku, korban dan masyarakat, dan bukan
terhadap Negara. Oleh karena itu Restorative Justice sangat sesuai jika diterapkan di
Indonesia, karena Restorative Justice sangat memperhatikan budaya dan kesadaran
hukum masyarakat. Sesuai dengan esensi yang terkandung dalam tujuan Undang-
Undang Pengadilan Anak yaitu "Untuk memberikan perlindungan kepada anak dan
menjamin kesejahteraan anak, meskipun ia berkonflik dengan hukum". Hambatan
keberlakuan Restorative Justice saat ini belum bisa berhasil karena masih ada
pemidanaan berupa penjara/ kurungan terhadap tindak pidana oleh anak. Restorative
Justice masih kurang sepenuhnya efisien dan menyeluruh dalam menyelamatkan para
generasi muda dan anak bangsa.
Kata Kunci Aoak, Restorative Justice, Undang-Undang No 11 Tahuo 2012,
Pidaoa
=========================================================
ABSTRACT
Children as part of the young generation is the successor of the ideals of the
struggle of the nation and is a human resource for national development in the future,
so it takes strategic measures to protect both in terms of law and education as well as
other related areas. Delinquency of children when observed the development of crime
committed by children during this time, both from the quality and modus operandi is
done, sometimes acts of violation by the child is troubling all parties, especially the
parents. This is disebebkan because the increased behavior of violence perpetrated
by children as if not directly proportional to the perpetrator's age. Departing from
these concerns, I as the author will examine the Restorative Justice arrangements
against efforts to minimize crime by children under law No. 11 of2012 and How are
Restorative Justice restrictions as child prevention efforts. The purpose of my writing
is first to analyze the Restorative Justice's regulation of efforts to minimize crime by
children. Second to analyze the various obstacles in Restorative Justice's regulation
of efforts to minimize crime by children.
I use normative research methods that focus on the review of legislation relating
to the use of Restorative Justice in the handling of criminal acts by children. The
approach used is the statutory approach (Statute Approach). The Statute Approach is
used to examine legislation pertaining to the application of Restorative Justice in the
handling of criminal acts by children.
Restorative Justice as an alternative to law enforcement is very effective and in
line with the objective of reducing child crime in Indonesia, which has emphasized
the interests of perpetrators, victims and society, and not against the State. Therefore
Restorative Justice is very appropriate if applied in Indonesia, because Restorative
Justice is very concerned about the culture and legal awareness of the community. In
accordance with the essence contained in the purpose of the Juvenile Justice Act is
''To provide protection to chil