Abstract :
ABSTRAK
Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan
perlindungan hukum bagi semua produk makanan dan minuman agar terjaga
kehalalannya. Dikarenakan jumlah penduduk Indonesia mayoritas adalah muslim,
maka Negara hams memberikan kepastian hukum dan jaminan hukum terhadap
produk yang dikonsumsi masyarakat. Dengan terbitnya Undang - Undang R1
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan untuk
mengetahui: Bagaimana formulasi ketentuan pidana atas produk makanan dan
minuman olahan bersertifikat halal yang melanggar dan Apa sanksi produk
makanan dan minuman olahan pada di Indonesia belum bersertifikat haIal.
Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui dan menjelaskan apa akibat
hukum bila para pelaku usaha tidak bisa menjaga kehalalan dari produk yang
dihasilkan sehingga Pemerintah menyarankan setiap pelaku usaha berkewajiban
untuk mengurus dan melengkapi dokumen tentang spesifikasi halal.
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis dengan cara yuridis
normatife dan pendekatan konseptual mengenai isu hukum dan tidak beranjak dari
aturan hukum yang ada kaitannya dengan penulisan ini.
Peran serta pemerintah merupakan sebuah tanggungjawab dengan
mengkukuhkan perihal halal - haram ini kedalam suatu aturan. Dengan adanya
aturan Undang - Undang yang mengatur secara khusus mengenai kehalalan
terhadap produk pangan merupakan kebutuhan dasar yang aling utama dan
pemenuhannya merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin didalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 sebagai komponen dasar
untuk mewujutkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Simpulan dari penulisan Formulasi Ketentuan Pidana atas produk
makanan dan minuman yang bersertifikar halal adalah dengan adanya Undang-
Undang Jaminan Produk Halal merupakan langkah nyata Pemerintah Republik
Indonesia dalam mewujudkan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan
merupakan upaya menjamin kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian
ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi. Bahwa dengan
adanya sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 57 Undang -
Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal agar dapat
dijalankan supaya dapat memberikan perlindungan jaminan kepastian hukum
produk halal bagi Konsumen Muslim di Indonesia dalam mengkonsumsi produk
tersebut.
Kata kunci : Formulasi Ketentua Pidana, Produk Halal dan Sertifikasi Halal
=========================================================
ABSTRAC
It is a duty for the Indonesian government to provide legal protection for
all food and beverage products to maintain halal. Because the majority of
Indonesia s population is Muslim, there fore the State must provide legal
certainty and legal guarantee to the products consumed by the public. With the
i uance of RI Law Number. 33 of 2014 about on Halal Product Guarantee aims
to know: How is the formulation of criminal provisions on processed food
products and beverages products that are certified halal in violation and What
anetions processed food products and beverages products in Indonesia has not
been certified halal.
The purpose of this writing products paper is to know and explain what
the legal consequences effect if the business actors can not maintain the halal of
the resulting product so that the Government suggests evely business actor is
obliged to take care and complete the document about halal specification.
Research methods undertaker of research conducted by the author with
_ 'uridical normatife and conceptual approaches concerning legal issues and not
moving from the rule of law that is related to this writing.
The role of government is a responsibility by affirming this illegitimate
lawful matter of halal into a rule. With the existence provisions of a rule of the
Act specifically regulating the halal to food products is the most basic need and
ulfillment is the Human Rights guaranteed in the law the basic state Constitution
of the Republic of Indonesia Year 1945 as a basic component to realize qualified
human resources.
The conclusion of the writing is the Criminal Procedure Formulation on
halal certified food and beverage products is the existence of the Halal Products
'arranty Act is a concrete step of the Government of the Republic of Indonesia in
realizing the protection of the entire Indonesian nation and is an effort to ensure
I re comfort, safety and certainty of availability of Halal products for the society
people in consuming. By the existence of criminal sanctions which has been
arranged in Article 56 and Article 57 of Law of RI Number 33 Year 2014 abaut
Halal Product Guarantee to be executed in order to give provide legal assurance
guarantee of halal product for Muslim Consumers in Indonesia ill consuming the
product.
Keywords : Formulation of Criminal Section, Halal Product and Halal
Certificat