DETAIL DOCUMENT
Pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha selama masa pandemi corona virus disease 19 (studi kasus usaha mikro kecil menengah)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Adi Putra, Tri Bagas
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-05-16 12:25:38 
Abstract :
Penelitian yang berjudul Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 bertujuan untuk menganalisa dasar pertimbangan hukum dalam pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah selama masa pandemi Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dilandaskan pada peraturan perUndang-Undangan dan sebuah proses untuk menemukan dasar hukum hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum digunakan untuk menjawab masalah hukum yang sedang dihadapinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 154A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa Pemutusan alasan dapat terjadi karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan perusahaan. Perusahaan tutup disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun, pekerja/buruh meninggal dunia. Selain alasan pemutusan hubungan kerja dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segara upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal ini diperkuat dengan Pasal 37 menjelaskan bahwa pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. (4) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. Kata Kunci: UMKM, Pemutusan Hubungan Kerja, Tenaga Kerja 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya